Mitra kerja yang terhormat,
peepl berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, dan bertujuan untuk menjadi Perusahaan HR Tech terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas. Untuk menjaga komitmen tersebut, peepl mempunyai sarana pelaporan whistleblowing system (WBS).
Whistleblowing System adalah sarana pelaporan yang disediakan oleh peepl bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan dugaan perbuatan fraud atau kecurangan, pelanggaran hukum atau kode etik maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh Internal/terjadi di lingkungan peepl.
peepl akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria diatas. Saat mengirimkan laporan, pengaduan Anda harus memenuhi unsur berikut:
WHAT : Deskripsi rinci tentang perbuatan/tindakan yang terjadi.
WHERE : Dimana perbuatan/kejadian tersebut dilakukan.
WHEN : Kapan perbuatan/kejadian tersebut dilakukan.
WHO : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan pelanggaran tersebut.
HOW : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, seperti modus, cara, dan sebagainya.
Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi peepl, atau pihak lain yang terjadi di internal/lingkungan peepl dan/atau menggunakan sarana peepl sehingga mengakibatkan peepl, atau pihak lain yang menderita kerugian dari/atau pelaku fraud/kecurangan memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud/kecurangan adalah:
Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya peepl berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan peepl, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan peepl dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam kepentingan menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan peepl, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan peepl tersebut dimungkinkan kehilangan obyektifitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Kirim laporan WBS Anda melalui e-Form di bawah ini.
Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda kepada peepl.